Publications
Pengantar Hukum WTO 2011
2014-03-15 20:01:44
Organisasi Perdagangan Dunia atau yang lebih dikenal dengan nama the World Trade Organization (WTO) telah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu organisasi internasional yang paling penting dan berpengaruh dalam hubungan ekonomi dan pembangunan antar bangsa. Organisasi yang beranggotakan sebagian besar negara di dunia ini berperan dalam mengatur hubungan perdagangan internasional dalam rangka peningkatan pembangunan ekonomi dan standard hidup bagi negara-negara anggotanya.
 
Sistem perdagangan multilateral dalam kerangka hukum WTO mencakup bidang dan kegiatan yang sangat luas dan kompleks, tidak saja substansi dan isu-isu yang berkaitan dengan perdagangan barang tetapi juga menjangkau dimensi-dimensi baru seperti perdagangan jasa (services) dan aspek-aspek perdagangan dari hak milik intelektual serta isu perdagangan yang terkait dengan masalah pembangunan dan integrasi negara-negara berkembang ke dalam perdagangan dunia, masalah kelestarian lingkungan dan isu-isu yang 
sifatnya non-trade atau memiliki nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
 
Perdagangan barang telah pula mengalami perkembangan dan pendalaman dalam pengaturannya dalam berbagai sektor atau bidang seperti pertanian, sanitary and pythosanitary, hambatan tehnis terhadap perdagangan, anti-dumping, pengamanan perdagangan (safeguard), subsidi, dan hambatan-hambatan yang bersifat non tariff.